Senin, 22 Desember 2014

"DAMPAK PERNIKAHAN DINI"


Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi pada kalangan  remaja dibawah usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Di Indonesia tercantum Undang-undang yang mengatur tentang  pernikahan yang tertuang dalam Undang-undang perkawinan Bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya di ijinkan jika pihak perempuan mencapai usia 16 tahun dan pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batasan usia minimal pernikahan ini tentunya sudah melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini di maksudkan agar keduanya benar-benar siap dan matang dari aspek fisik pisikis dan mental. Dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa untuk melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tuanya.
 Secara nasional pernikahan dini dengan usia dibawah 16 tahun sangat banyak terjadi di Indonesia, padahal usia  pernikahan yang ideal bagi perempuan adalah 21-25 tahun, sedangkan bagi laki-laki 25-28 tahun. Karena pada usia tesebut organ reproduksi pada perempuan sudah berkembang dengan baik dan kuat, serta secara psikologis sudah dianggap matang untuk menjadi calon orang tua. Oleh karena itu adapun dampak pada kesehatan reproduksi perempuan, menurut Prof. Dr. Dadang Hawari, seorang psikiater menyatakan bahwa secara psikologi dan biologis  seorang yang matang  berproduksi antara usia 20-25 tahun bagi perempuan dan 25-30 tahun bagi laki-laki.
Adapun dampak dari pernikahan dini dapat dinilai dari berbagai pendekatan sudut pandang (Dwi Rifiani, 2011, 127), yaitu;
1.    Dampak terhadap hukum
Pernikahan dini apabila dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan, antara lain: (a) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun”. (b) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 26 ayat 1) “ orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan melindugi anak. (c) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2.    Dampak Biologis dan Psikologis
Secara biologis, Organ-organ reproduksi perempuan yang baru menginjak akil baligh yang masih berada pada proses menuju kemtangan sehingga belum siap melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Jika dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan menbahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
Secara psikologis anak belum siap melakukan seksual, sehingga akan menimbulkan trauma psikologi berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit di sembuhkan.
3.    Dampak sosial dan prilaku seksual
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat yang cinderung memposisikan wanita sebagai perlengkap kehidupan laki-laki saja. Kondisi ini akan melestarikan budaya patriarkhi yang kebanyakan hanya akan melahirkan kekerasan dan menyisakan kepadihan bagi perempuan. Adapun perilaku seksual berupa prilaku gemar berhubungan seksual dengan pedofilia. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pernikahan dini juga berdampak bagi kesehatan ada pula berdampak bagi psikis dan kehidupan keluarga remaja (Masnawi,2013, 2).
1.    Kanker Leher Rahim
Perempuan yang menikah dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau  terpapar Human Papiloma Virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker (Anonymous, 2009).
2.    Neoritis Depresi
Depresi berat atau Neoritis Depresi akibat pernikahan dini ini bisa terjadi pada kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau bergaul, bahkan menjadi seorang yang schinzophrenia atau dengan sebutan lain menjadi gila (Maria, S 2010).
3.    Melahirka terutama kelahiran bayi pertama mengandung resiko kesehatan bagi semua wanita.
 Bagi seorang wanita yang kurang dari usia 17 tahun belum mencapai kematangan fisik, resikonya semakin tinggi. Remaja usia muda, terutama mereka yang belum berusia 15 tahun lebih besar kemungkinannya mengalami kelahiran secara prematur, keguguran dan kematian bayi dan jabang bayi dalam kandungannya, kemungkinan meninggal akibat kehamilan.
Dampak pernikahan dini memiliki resiko kehamilan dan proses persalinan (Erma Yanthi, 2012, 22), yaitu:   
1.    Resiko Sosial Pernikahan Dini
Masa remaja merupakan masa untuk mencari identitas diri dan membutuhkan pergaulan dengan teman-teman sebaya. Pernikahan dini secar sosial akan menjadi pembicaraan teman-teman remaja dan masyarakat, kesempatan untuk bergaul dengan teman sesama remaja hilang, sehingga remaja kurang dapat membicarakan masalah yang dihadapinya. Pernikahn dini dapat mengakibatkan remaja berhenti sekolah sehingga kehilangan kesempatan untuk menuntut ilmu sebagai bekal hidup untuk masa depan.
2.    Resiko Kejiwaan Pernikahan Dini
Pernikahan pada umumnya merupakan suatu masa pemeliharaan dalam kehidupan seseorang dan oleh karena itu mengandung stres. Istri dan suami memerlukan kesiapan mental dalam menghadapi stres, yaitu bahwa istri dan suami mulai beralih dari masa hidup sendiri kemasa bersama keluarga. Remaja yang memilki kejiwaan dan emosi yang kurang matang, mengaibatkan timbulnya perasaan gelisah, kadang-kadang mudah timbul rasa curiga, dan pertengkaran suami  dan istri sering terjadi ketika masa bulan madu belum berakhir.
3.    Resiko Kesehatan Pernikahan dini
Pernikahan dini memiliki resiko terhadap kesehatan, terutama pasangan wanita pada saat mengalami kehamilan dan proses persalinan. Kehamilan mempunyai dampak negatif terhadap kesejahteraan seorang remaja.
Resiko kehamilan yang dapat dialami oleh para remaja di bawah umur yaitu;
a.    Kurang darah pada masa kehamilan
b.   Kurang gizi pada masa kehamilan
c.    Preeklamasi dan eklamasi yang dapat membawa maut bagi ibu dan bayinya.
d.   Melakukan aborsi yang dapat mengakibatkan kematian bagi wanita.
e.    Pada wanita yang menikah dibawah usia 20 tahun mempunyai resiko dua kali lipat untuk mendapatkan kangker servik dibandingkan dengan wanita yang menikah pada umur yang tua.
Upaya Penanggulangan Dampak Pernikahan Dini

a.    Pencegahan
Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu orang tua perlu menyadari pernikahan dini bagi anak penuh dengan resiko yang membahayakan baik secara sosial, kejiwaan maupun kesehatan. Sehingga orang tua perlu menghindari pernikahan dini dan remaja perlu diberi informasi tentang hak-hak reproduksinya dan resiko pernikahan dini serta remaja yang belum menikah, kehamilan remaja dapat dicegah dengan cara menghindarkan terjadinya senggama. Itu artinya remaja harus mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang akan memberi bekal hidupnya di masa depan.
Adapun kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan pada perkembangan di masa remaja adalah sebagai berikut :
1.    Belajar berperan sesuai dengan jenis kelamin (sebagai perempuan dan laki-laki).
2.    Mencapai relasi yang baru dan lebih matang dengan teman sebaya, baik sejenis maupun lawan jenis.
3.    Mempersiapkan karier dan kemandirian secara ekonomi.
4.    Menyiapkan fisik dan psikis dalam menghadapi pernikahan dan kehidupan berkeluarga.
5.    Mengembangkan kemampuan dan keterampilan intelektual untuk hidup bermasyarakat dan untuk masa depan.

b.    Penanganan
Orang tua remaja sangat berperan untuk penanganan pernikahan dini agar dampak-dampak mental, fisik, psikis, dan kesehatan bagi perempuan bisa teratasi dan dampak kehamilan remaja yang merupakan kehamilan beresiko serta jumlah angka percerai akan semakin berkurang.
Kesimpulan 
Berdasarkan dampak-dampak yang terjadi pada pernikahan dini, banyak kalangan remaja yang sebenarnya kesiapan mental dari kedua pasangan yang belum dewasa ini rentan terjadinya perceraian. Sehingga menimbulkan persoalan-persolan psikis maupun sosial, penyebab yang dominan rentannya hubungan pernikahan ini ialah faktor kebutuhan ekonomi karena untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka masih bergantung pada orang tua. Hal ini di sebabkan pada usia yang masih muda meraka belum memiliki pekerjaan yang tetap dan penghasilan yang tidak menentu, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri belum bisa terjamin. Maka hal ini yang menyababkan mereka untuk memilih kembali ke orang tua mereka masing-masing sehingga usia perkawinan mereka tidak bertahan lama dan memilih untuk bercerai.                  
DAFTAR PUSTAKA

Masnawi. 2013. “ Gambaran Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Dini Di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan”. Banda Aceh: Program Studi D-III Kebidanan STIKes U’Budiyah Banda Aceh
Rifiani, Dwi. 2011. “Pernikahan Dini dalam Perspektif  Hukum Islam”. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3. No. 2: 127

Yanti, Erma. 2012 . ” Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang  Resiko Perkawinan Dini Dalam Kehamilan Di Kelurahan Tanjung Gusta Lingkungan II Kecamatan Medan Helvetia”.  Skripsi. Medan: Program Studi Kebidanan (D-III) Fakultas Keperawatan dan Kebidanan Universitas Prima Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar