Pernikahan dini
merupakan pernikahan yang terjadi pada kalangan
remaja dibawah usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Di Indonesia tercantum Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan yang tertuang dalam Undang-undang
perkawinan Bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya di ijinkan jika
pihak perempuan mencapai usia 16 tahun dan pihak laki-laki sudah mencapai usia
19 tahun. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batasan usia minimal pernikahan
ini tentunya sudah melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini di
maksudkan agar keduanya benar-benar siap dan matang dari aspek fisik pisikis
dan mental. Dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa untuk
melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus
mendapat ijin dari kedua orang tuanya.
Secara nasional pernikahan dini dengan usia
dibawah 16 tahun sangat banyak terjadi di Indonesia, padahal usia pernikahan yang ideal bagi perempuan adalah
21-25 tahun, sedangkan bagi laki-laki 25-28 tahun. Karena pada usia tesebut
organ reproduksi pada perempuan sudah berkembang dengan baik dan kuat, serta
secara psikologis sudah dianggap matang untuk menjadi calon orang tua. Oleh
karena itu adapun dampak pada kesehatan reproduksi perempuan, menurut Prof. Dr.
Dadang Hawari, seorang psikiater menyatakan bahwa secara psikologi dan
biologis seorang yang matang berproduksi antara usia 20-25 tahun bagi
perempuan dan 25-30 tahun bagi laki-laki.
Adapun dampak dari pernikahan dini dapat
dinilai dari berbagai pendekatan sudut pandang (Dwi Rifiani, 2011, 127), yaitu;
1. Dampak
terhadap hukum
Pernikahan
dini apabila dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah
ditetapkan, antara lain: (a) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
“perkawinan hanya diijinkan jika pihak
pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun”. (b)
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 26 ayat 1) “ orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk mengasuh, memelihara, dan melindugi anak. (c) Undang-undang No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Dampak
Biologis dan Psikologis
Secara biologis,
Organ-organ reproduksi perempuan yang baru menginjak akil baligh yang masih
berada pada proses menuju kemtangan sehingga belum siap melakukan hubungan
seksual dengan lawan jenisnya. Jika dipaksakan yang terjadi justru malah sebuah
trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan menbahayakan organ
reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
Secara psikologis
anak belum siap melakukan seksual, sehingga akan menimbulkan trauma psikologi
berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit di sembuhkan.
3. Dampak
sosial dan prilaku seksual
Fenomena
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat yang
cinderung memposisikan wanita sebagai perlengkap kehidupan laki-laki saja.
Kondisi ini akan melestarikan budaya patriarkhi yang kebanyakan hanya akan
melahirkan kekerasan dan menyisakan kepadihan bagi perempuan. Adapun perilaku
seksual berupa prilaku gemar berhubungan seksual dengan pedofilia. Perbuatan
ini tidak sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Pernikahan dini juga berdampak bagi
kesehatan ada pula berdampak bagi psikis dan kehidupan keluarga remaja
(Masnawi,2013, 2).
1. Kanker
Leher Rahim
Perempuan
yang menikah dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher rahim. Pada
usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar Human Papiloma Virus atau HPV
pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker (Anonymous, 2009).
2. Neoritis
Depresi
Depresi
berat atau Neoritis Depresi akibat pernikahan dini ini bisa terjadi pada
kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan
membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau
bergaul, bahkan menjadi seorang yang schinzophrenia atau dengan sebutan lain
menjadi gila (Maria, S 2010).
3.
Melahirka terutama
kelahiran bayi pertama mengandung resiko kesehatan bagi semua wanita.
Bagi
seorang wanita yang kurang dari usia 17 tahun belum mencapai kematangan fisik,
resikonya semakin tinggi. Remaja usia muda, terutama mereka yang belum berusia
15 tahun lebih besar kemungkinannya mengalami kelahiran secara prematur,
keguguran dan kematian bayi dan jabang bayi dalam kandungannya, kemungkinan
meninggal akibat kehamilan.
Dampak pernikahan dini memiliki resiko
kehamilan dan proses persalinan (Erma Yanthi, 2012, 22), yaitu:
1. Resiko
Sosial Pernikahan Dini
Masa
remaja merupakan masa untuk mencari identitas diri dan membutuhkan pergaulan
dengan teman-teman sebaya. Pernikahan dini secar sosial akan menjadi
pembicaraan teman-teman remaja dan masyarakat, kesempatan untuk bergaul dengan
teman sesama remaja hilang, sehingga remaja kurang dapat membicarakan masalah
yang dihadapinya. Pernikahn dini dapat mengakibatkan remaja berhenti sekolah
sehingga kehilangan kesempatan untuk menuntut ilmu sebagai bekal hidup untuk
masa depan.
2. Resiko
Kejiwaan Pernikahan Dini
Pernikahan
pada umumnya merupakan suatu masa pemeliharaan dalam kehidupan seseorang dan
oleh karena itu mengandung stres. Istri dan suami memerlukan kesiapan mental
dalam menghadapi stres, yaitu bahwa istri dan suami mulai beralih dari masa
hidup sendiri kemasa bersama keluarga. Remaja yang memilki kejiwaan dan emosi
yang kurang matang, mengaibatkan timbulnya perasaan gelisah, kadang-kadang
mudah timbul rasa curiga, dan pertengkaran suami dan istri sering terjadi ketika masa bulan
madu belum berakhir.
3. Resiko
Kesehatan Pernikahan dini
Pernikahan
dini memiliki resiko terhadap kesehatan, terutama pasangan wanita pada saat
mengalami kehamilan dan proses persalinan. Kehamilan mempunyai dampak negatif
terhadap kesejahteraan seorang remaja.
Resiko
kehamilan yang dapat dialami oleh para remaja di bawah umur yaitu;
a. Kurang
darah pada masa kehamilan
b. Kurang
gizi pada masa kehamilan
c. Preeklamasi
dan eklamasi yang dapat membawa maut bagi ibu dan bayinya.
d. Melakukan
aborsi yang dapat mengakibatkan kematian bagi wanita.
e.
Pada wanita yang menikah
dibawah usia 20 tahun mempunyai resiko dua kali lipat untuk mendapatkan kangker
servik dibandingkan dengan wanita yang menikah pada umur yang tua.
Upaya Penanggulangan Dampak Pernikahan Dini
a. Pencegahan
Pencegahan
yang dapat dilakukan yaitu orang tua perlu menyadari pernikahan dini bagi anak
penuh dengan resiko yang membahayakan baik secara sosial, kejiwaan maupun
kesehatan. Sehingga orang tua perlu menghindari pernikahan dini dan remaja
perlu diberi informasi tentang hak-hak reproduksinya dan resiko pernikahan dini
serta remaja yang belum menikah, kehamilan remaja dapat dicegah dengan cara
menghindarkan terjadinya senggama. Itu artinya remaja harus mengisi waktu
dengan kegiatan-kegiatan yang akan memberi bekal hidupnya di masa depan.
Adapun
kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan pada perkembangan di masa remaja adalah
sebagai berikut :
1.
Belajar berperan sesuai
dengan jenis kelamin (sebagai perempuan dan laki-laki).
2.
Mencapai relasi yang baru
dan lebih matang dengan teman sebaya, baik sejenis maupun lawan jenis.
3.
Mempersiapkan karier dan
kemandirian secara ekonomi.
4.
Menyiapkan fisik dan psikis
dalam menghadapi pernikahan dan kehidupan berkeluarga.
5.
Mengembangkan kemampuan
dan keterampilan intelektual untuk hidup bermasyarakat dan untuk masa depan.
b.
Penanganan
Orang tua remaja sangat
berperan untuk penanganan pernikahan dini agar dampak-dampak mental, fisik,
psikis, dan kesehatan bagi perempuan bisa teratasi dan dampak kehamilan remaja
yang merupakan kehamilan beresiko serta jumlah angka percerai akan semakin
berkurang.
Kesimpulan
Berdasarkan dampak-dampak yang terjadi
pada pernikahan dini, banyak kalangan remaja yang sebenarnya kesiapan mental
dari kedua pasangan yang belum dewasa ini rentan terjadinya perceraian.
Sehingga menimbulkan persoalan-persolan psikis maupun sosial, penyebab yang
dominan rentannya hubungan pernikahan ini ialah faktor kebutuhan ekonomi karena
untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka masih bergantung pada orang tua. Hal
ini di sebabkan pada usia yang masih muda meraka belum memiliki pekerjaan yang
tetap dan penghasilan yang tidak menentu, sehingga untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka sendiri belum bisa terjamin. Maka hal ini yang menyababkan mereka
untuk memilih kembali ke orang tua mereka masing-masing sehingga usia
perkawinan mereka tidak bertahan lama dan memilih untuk bercerai.
DAFTAR
PUSTAKA
Masnawi. 2013. “ Gambaran Faktor Yang
Menyebabkan Pernikahan Dini Di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur
Kabupaten Aceh Selatan”. Banda Aceh: Program Studi D-III Kebidanan STIKes
U’Budiyah Banda Aceh
Rifiani,
Dwi. 2011. “Pernikahan Dini dalam
Perspektif Hukum Islam”. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.
3. No. 2: 127
Yanti,
Erma. 2012 . ” Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang Resiko Perkawinan Dini Dalam Kehamilan Di
Kelurahan Tanjung Gusta Lingkungan II Kecamatan Medan Helvetia”. Skripsi. Medan: Program Studi Kebidanan
(D-III) Fakultas Keperawatan dan Kebidanan Universitas Prima Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar